Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau secara ketat tiga perusahaan pinjaman online (pinjol) yang mengalami gagal bayar. Ketiga platform tersebut adalah Akseleran, Crowde, dan KoinP2P. Permasalahan gagal bayar ini menjadi perhatian regulator untuk memastikan perlindungan konsumen dan stabilitas industri keuangan digital. OJK akan mengambil langkah pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku terhadap ketiga perusahaan tersebut.