Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyatakan para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik, hasil Pertemuan Menteri Perdagangan G20 di Milwaukee, AS, 30 September-1 Oktober 2026. Pangan dinilai berkaitan dengan kelangsungan hidup sehingga penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan.
Selain pangan, pertemuan membahas kelebihan kapasitas (excess capacity), praktik kerja paksa, dan prinsip perdagangan multilateral. Indonesia bersama G20 menekankan penyelesaian isu tersebut memerlukan kolaborasi dan aksi dengan menghormati perbedaan kebijakan serta orientasi ekonomi negara.
Terkait excess capacity, Budi menekankan penilaian harus berbasis bukti spesifik per sektor dan tidak serta-merta menyimpulkan excess capacity struktural. Indonesia mengedepankan tiga pendekatan: diagnosis sebelum penanganan, perlindungan tanpa ketegangan, serta transformasi melalui kerja sama. Dalam prinsip MFN, ia mendesak WTO mempertahankan dan menegakkan prinsip tersebut agar kepastian dan sikap nondiskriminatif dalam perdagangan internasional tetap terjaga.
Pada isu kerja paksa, Indonesia menegaskan komitmen penghapusan praktik tersebut sebagai perlindungan hak dan martabat pekerja, bukan instrumen politik. Komitmen diwujudkan melalui ratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental ILO, Permendag Nomor 9 Tahun 2026 tentang larangan impor barang hasil kerja paksa, serta pencantuman ketentuan tersebut dalam Indonesia-EFTA CEPA dan I-EU CEPA.