OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT di 8 Kabupaten

Minggu, 4 Oktober 2026 pukul 15.43
OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT di 8 KabupatenIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

mediaindonesia.com RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak gempa bumi di 8 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada pihak yang terdampak guna mempercepat proses pemulihan ekonomi mereka. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjaga kinerja dan stabilitas Lembaga Keuangan (LJK) agar tetap berjalan optimal. Dengan adanya perlakuan khusus ini, diharapkan tidak terjadi lonjakan kredit macet yang dapat mengganggu sektor keuangan secara keseluruhan.

Berita Terkait Lainnya

OJK Beri Perlakuan Khusus Kredit Debitur Terdampak Gempa NTT di 8 Kabupaten - Ekonomi & Bisnis - Feedify