Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak gempa bumi di 8 kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada pihak yang terdampak guna mempercepat proses pemulihan ekonomi mereka. Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjaga kinerja dan stabilitas Lembaga Keuangan (LJK) agar tetap berjalan optimal. Dengan adanya perlakuan khusus ini, diharapkan tidak terjadi lonjakan kredit macet yang dapat mengganggu sektor keuangan secara keseluruhan.