Bank of America (BofA) dijatuhi denda sekitar Rp19 triliun oleh regulator AS karena gagal melacak dan melaporkan aktivitas pencucian uang serta transaksi terlarang miliaran dolar. Departemen Keuangan AS menyebut ini sebagai denda terbesar ketiga sepanjang sejarah, dengan lebih dari USD5 miliar transaksi mencurigakan tidak dilaporkan, termasuk USD1 miliar yang berdampak pada keamanan nasional. Pemerintah menilai BofA lebih mengutamakan pendapatan ketimbang kepatuhan dan terlalu bergantung pada pihak eksternal. Menteri Keuangan Scott Bessent menegaskan kelalaian bank besar ini memaparkan seluruh sistem keuangan AS pada risiko signifikan. OFAC juga mengungkap BofA memproses pembayaran yang melanggar sanksi internasional, termasuk melibatkan Rusia dan Iran.