Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar Konsultasi Publik III terkait pengadaan tanah untuk pembangunan MRT Timur-Barat Fase I Tahap I Segmen I Koridor Thamrin-Kwitang. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada para pihak yang berhak, pengguna barang, serta masyarakat yang terdampak mengenai rencana pembangunan tersebut.
Narasumber dari PT MRT Jakarta dan instansi terkait memaparkan tahapan pelaksanaan, peran penilai, serta hak dan kewajiban para pihak. Konsultasi ini merupakan kelanjutan dari dua kegiatan sebelumnya dan berlangsung di Balai Kota DKI Jakarta untuk memastikan informasi tersampaikan dengan baik.
Proyek ini mencakup 60 bidang lahan seluas 88.000 meter persegi di wilayah Gambir, Menteng, dan Senen. Segmen I Koridor Thamrin-Kwitang direncanakan berada di bawah tanah dan mencakup tiga stasiun, dengan pembangunan dilakukan secara bertahap menggunakan kombinasi jalur bawah tanah dan layang.
Pembangunan MRT Timur-Barat yang membentang dari Cikarang hingga Balaraja membutuhkan bantuan segenap stakeholder. Pemerintah berkomitmen mematuhi peraturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum guna mempercepat proyek transportasi massal ini.