Wakil Menteri P2MI Christina Aryani mensinyalir delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi tentara Rusia awalnya tergiur oleh iklan lowongan pekerjaan.
Penanganan kasus ini dilakukan melalui koordinasi dan diplomasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), termasuk upaya pemulangan jika memungkinkan. Namun, para WNI tersebut biasanya telah terikat kontrak.
Christina menyebut fenomena ini bukan hal baru, namun kembali mengemuka. Terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), ia menegaskan bahwa status korban harus dilihat berdasarkan unsur-unsur peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyoroti adanya kasus di mana pekerja sengaja bekerja sebagai scammer di luar negeri, namun mengaku sebagai korban TPPO sekadar untuk mendapatkan atensi.