Polri memperkuat pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh Indonesia melalui Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dapat merusak lingkungan serta membahayakan kesehatan dan ekonomi masyarakat.
Jajaran Polda diinstruksikan untuk menerapkan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan secara membakar dan meninjau ulang peraturan yang masih memberi ruang bagi praktik tersebut. Polri juga memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, BPBD, DLH, serta perusahaan perkebunan untuk melaksanakan pencegahan secara terpadu.
Dalam aspek kesiapsiagaan, Polri menggelar apel siaga, melatih personel Satbrimob dan Samapta, serta membangun embung dan sekat kanal. Polri turut mengaktifkan Satgas Karhutla, menyelenggarakan kelas aman asap bagi pelajar, dan memberikan pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak karhutla.
Patroli terpadu rutin terus digencarkan di wilayah rawan kebakaran. Polri menegaskan akan melakukan penegakan hukum yang tegas dan terukur, baik berupa sanksi administratif maupun pidana, terhadap pihak mana pun yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan.