Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah mengajukan permintaan takedown atau penghapusan video kericuhan di Pejompongan yang viral di media sosial. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, menegaskan bahwa video tersebut masih bisa diakses, menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan bukti atau mengaburkan informasi.
Kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai pedoman komunitas masing-masing. Komdigi menegaskan tidak mengajukan takedown untuk konten yang memuat fakta atau berita nyata terkait peristiwa tersebut.
Apabila ada konten yang hilang, hal itu merupakan keputusan dan mekanisme moderasi mandiri dari platform yang bersangkutan. Sebagai informasi, kericuhan di Pejompongan terjadi pada 27 Agustus usai demonstrasi di depan Gedung DPR dan menewaskan Bambang Setiawan. Polisi saat ini masih menginvestigasi kasus tersebut.