Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan bahwa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang beredar belum final dan masih bersifat dinamis. Substansi pasal masih terbuka untuk penambahan, pengurangan, atau penyesuaian makna.
Setelah draf selesai, RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR, sebelum dibahas bersama pemerintah dan Komisi III melalui Panitia Kerja (Panja).
Gus Falah menyebut penyusunan RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025–2026 ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masukan dari akademisi, praktisi, organisasi profesi, dan elemen masyarakat lainnya.
Komisi III DPR menargetkan seluruh proses pembahasan RUU Perampasan Aset ini dapat rampung paling lambat pada 15 Desember 2026.