Badan Intelijen Negara (BIN) sedang mendalami laporan dari Badan Intelijen Asing Ukraina mengenai delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi tentara bayaran Rusia. Kepala BIN Muhammad Herindra menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius dan akan menelusuri informasi tersebut lebih lanjut.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI juga tengah melakukan verifikasi melalui Perwakilan RI di setempat serta berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Pemerintah menegaskan Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas terkait keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing, yang dapat berdampak pada status kewarganegaraan mereka.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan informasi intelijen bahwa para WNI tersebut awalnya direkrut oleh negara pihak ketiga. Mereka diiming-imingi gaji besar untuk bekerja sebagai satuan pengamanan (satpam) atau tenaga administrasi, namun pada akhirnya dikirim ke Rusia untuk menjadi tentara.
Apabila informasi ini terverifikasi, pemerintah menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan keputusan individual dan tidak merepresentasikan kebijakan atau posisi resmi Pemerintah Indonesia. Saat ini berbagai otoritas terkait telah melakukan langkah antisipasi dan koordinasi untuk menangani persoalan ini.