Pemerintah kini telah merilis fitur STNK digital yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki dokumen kepemilikan yang lebih praktis dan modern.
Fitur ini berfungsi sebagai pengganti STNK fisik saat pengendara melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan atau bengkel resmi.
Keberadaan STNK digital sangat membantu mengatasi kendala bagi pengendara yang sering lupa membawa surat kendaraan saat beroperasi.
Dengan demikian, sistem ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan mengurangi kesalahan administratif dalam penggunaan kendaraan.