Komisi II DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu beserta naskah akademiknya rampung dalam waktu tiga bulan, paling lambat akhir Desember 2026 hingga awal Januari 2027. Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, menyatakan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu sedang menyusun lini masa pembahasan yang diproyeksikan selesai pekan ini atau pekan depan. Proses penyusunan draf akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk LSM/NGO pemerhati pemilu, akademisi, partai politik nonparlemen, tokoh masyarakat, dan ormas, untuk memenuhi prinsip partisipasi publik. Setelah draf dan naskah akademik rampung, pembahasan lanjutan RUU Pemilu ditargetkan berlangsung selama tiga bulan berikutnya, yakni Januari hingga Maret 2027.