Kementerian PANRB menggagas proyek perubahan 'Pembangunan Manajemen Proses Bisnis pada Instansi Pemerintah' untuk mendorong transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berorientasi hasil. Proyek ini dikembangkan dalam Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat I Angkatan LXVII Tahun 2026.
Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Istyadi Insani, menjelaskan bahwa manajemen proses bisnis bukan sekadar menyusun peta proses bisnis, melainkan membangun cara kerja pemerintahan yang jelas, terintegrasi, kolaboratif, dan berorientasi hasil. Proses bisnis harus menjadi instrumen untuk memastikan setiap aktivitas organisasi berkontribusi terhadap pencapaian sasaran.
Meski Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 telah mewajibkan penyusunan peta proses bisnis, dalam praktiknya peta tersebut belum sepenuhnya menjadi instrumen manajemen yang aktif digunakan. Hal ini berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan, duplikasi program, proses kerja panjang, dan kesenjangan pelaksanaan tugas antarunit maupun antarinstansi.
Oleh karena itu, pembangunan manajemen proses bisnis diarahkan untuk mengubah paradigma dari 'process mapping' menjadi 'process management', yaitu dari sekadar mendokumentasikan proses menjadi merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan terus memperbaiki proses kerja pemerintahan.