Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang meminta kebebasan berpindah operator seluler dengan tetap menggunakan nomor telepon yang sama. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Bisyron Wahyudi.
MK menilai permohonan tersebut tidak jelas atau obscuur karena tidak memenuhi ketentuan hukum acara. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan bahwa pemohon menyerahkan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara, terbukti dari banyaknya coretan dan format commented dalam dokumen.
Menurut Saldi, kondisi tersebut menunjukkan permohonan tidak sesuai dengan kelaziman pengujian undang-undang di MK dan ketentuan hukum acara. Karena itu, MK tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan.