RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas di Komisi IX DPR | LPP RRI

Selasa, 6 Oktober 2026 pukul 07.20
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Rampung Dibahas di Komisi IX DPR | LPP RRI

Sumber Berita Asli

Berita Pusat Pemberitaan Hari Ini | LPP RRI

Baca di Website Asli ↗
RUU Perlindungan Ketenagakerjaan telah menyelesaikan pembahasan di tingkat Komisi IX DPR RI dan selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk diputuskan menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyatakan bahwa RUU ini telah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pekerja, pemberi kerja, dan asosiasi. Menurut Putih Sari, regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja serta mendukung pembangunan ekonomi nasional. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi kerja sama pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan RUU inisiatif DPR tersebut melalui meaningful participation. Yassierli menegaskan bahwa hasil pembahasan merupakan yang terbaik dengan semangat mewujudkan industri yang maju dan pekerja yang sejahtera. Setelah disahkan, masih ada pekerjaan rumah berupa penyusunan peraturan turunan dan pengawalan implementasi. UU Perlindungan Ketenagakerjaan diharapkan memberikan perlindungan optimal bagi pekerja dan pencari kerja, memperkuat pengawasan, menciptakan iklim industri kondusif, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Berita Terkait Lainnya