Fraksi PDIP DPR meminta data penerima bantuan sosial, pengelompokan desil kesejahteraan, dan data pengentasan kemiskinan terintegrasi secara real-time dengan data primer di tingkat desa/kelurahan. Hal ini disampaikan dalam rapat Badan Legislasi DPR terkait RUU Satu Data Indonesia, Senin (5/10/2026). PDIP menilai integrasi ini penting untuk mencegah bantuan tidak tepat sasaran dan tumpang tindih data antar-kementerian/lembaga.
PDIP juga mendorong partisipasi masyarakat untuk mengoreksi data kemiskinan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan. Menurut PDIP, data yang akurat dan sinkron sangat krusial agar kebijakan dan anggaran negara tidak salah sasaran. Mereka menegaskan bahwa keberpihakan kepada rakyat dimulai dari kejujuran data.
Fraksi PDIP menekankan bahwa Satu Data Indonesia harus mampu memperbaiki cara pemerintah membaca kondisi masyarakat, tidak sekadar mengumpulkan data dalam satu sistem. Data harus menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, terutama untuk bansos, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, dan UMKM.
PDIP juga mendorong penguatan Penyelenggara Satu Data Indonesia dalam bentuk badan/lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden, dengan evaluasi dan pengujian validitas data secara berkala. Namun, integrasi data tetap harus disertai perlindungan hak masyarakat, khususnya data pribadi.