Panitia Kerja (Panja) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam upaya memperbaiki tata kelola data nasional.
RUU tersebut terdiri dari 20 Bab dan 141 Pasal. Regulasi ini dirancang untuk menciptakan sistem data yang terintegrasi dan aman di seluruh instansi pemerintah.
Dengan adanya RUU ini, diharapkan pengelolaan data di Indonesia menjadi lebih efisien, akurat, dan dapat diandalkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
Langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih lanjut antara DPR dan pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.