Kuasa hukum pemohon PHPU Pilpres 2024, Refly Harun, mengungkap kejanggalan data riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka terkait syarat pendidikan pada Pilpres 2024. Kejanggalan ditemukan antara Surat Keterangan Penyetaraan Kemendikbud dengan portofolio yang dirilis KPU hingga Setneg.
Dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Refly memperlihatkan SK Kemendikbud yang menyatakan Gibran menyelesaikan pendidikan "Grade 12" di UTS Insearch, Sydney, Australia pada 2006. Namun, daftar riwayat pendidikan Gibran yang dirilis KPU mencantumkan UTS Insearch 2004–2007, sehingga keterangan kelulusan menjadi tidak konsisten.
Refly menegaskan bahwa ketidaksesuaian tersebut tidak hanya pada tahun awal, tetapi juga pada tahun akhir, yang seharusnya menjadi titik akhir pendidikan. Ia menyoroti bahwa data yang seharusnya valid justru menunjukkan perbedaan mendasar.
Ungkapan ini menjadi bagian dari upaya pembuktian dalam sidang PHPU terkait syarat pendidikan Gibran, yang sebelumnya juga disorot oleh pihak pemohon lain seperti Denny Indrayana.