Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, mengungkapkan adanya persoalan tata kelola dan administrasi pendidikan di Indonesia, khususnya terkait mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri. Hal ini disampaikannya sebagai respons terhadap polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang kembali mencuat setelah putusan Mahkamah Konstitusi. Menurut Lalu, Indonesia belum memiliki regulasi spesifik yang mengatur secara rinci mekanisme penyetaraan ijazah luar negeri agar sah secara hukum. Komisi X pun berencana memasukkan pengaturan penyetaraan ijazah luar negeri ke dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Lalu meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk menyusun mekanisme khusus terkait penyetaraan hasil akademik dari luar negeri.