Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan komitmennya untuk memprioritaskan pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Sejak tahun 2024, Kementerian Luar Negeri telah menyelesaikan 124 ribu kasus yang melibatkan WNI. Langkah ini menegaskan kesiapan Kemlu dalam merespons berbagai permasalahan yang dihadapi WNI secara cepat dan tanggap.