Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melaporkan telah menyelesaikan sekitar 124.000 kasus yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri sejak tahun 2024 hingga September 2026. Capaian ini disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Arrmanatha Nasir dalam pengarahan pertamanya setelah serah terima jabatan.
Arrmanatha menekankan bahwa perlindungan WNI tetap menjadi prioritas utama Kemlu, dengan menyoroti sisi kemanusiaan di balik setiap kasus, termasuk keluarga yang menunggu kepulangan anggota keluarganya dengan selamat. Ia menegaskan komitmen bahwa kehadiran negara harus dirasakan oleh WNI di mana pun berada.
Untuk memperkuat perlindungan WNI, Kemlu akan meningkatkan respons krisis yang lebih sigap dan layanan digital terintegrasi. Selain itu, politik luar negeri bebas aktif akan dijalankan secara konsisten untuk mendukung kepentingan nasional dan prioritas pembangunan pemerintah.