Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang menyetujui perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem satu orang satu suara (one man one vote) menjadi mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) melalui pemungutan suara.
Hasil voting menunjukkan 401 peserta menyetujui perubahan tersebut, 150 peserta ingin tetap menggunakan sistem lama, dan satu suara dinyatakan tidak sah. Ketentuan teknis mekanisme baru ini akan diselesaikan dalam persidangan lanjutan pada Minggu pagi.
Mekanisme tersebut mensyaratkan penetapan Rais Aam PBNU terlebih dahulu. Setelah itu, usulan calon Ketua Umum dari cabang-cabang NU akan ditabulasi untuk mendapatkan lima nama dengan dukungan terbanyak.
Kelima nama calon teratas tersebut wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih sebelum akhirnya dibahas oleh AHWA untuk menetapkan Ketua Umum PBNU. Panitia menargetkan seluruh rangkaian pemilihan dapat diselesaikan pada hari yang sama.