Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menemukan sekitar 583 hektare lahan gambut terbakar di lima konsesi korporasi di Riau berdasarkan analisis citra satelit dan verifikasi lapangan pada Agustus 2026. Temuan ini dilaporkan langsung ke Bareskrim Polri karena laporan dugaan serupa pada tahun sebelumnya belum dituntaskan oleh Polda Riau.
Koalisi masyarakat sipil, termasuk ICEL dan Greenpeace, menegaskan bahwa bencana karhutla bukan semata-mata akibat fenomena alam seperti El Nino. Bencana ini mencerminkan kelemahan mendasar dalam tata kelola kehutanan, pemberian izin di wilayah rawan ekologis, serta lemahnya penegakan hukum dan mitigasi.
Para aktivis mendesak penerapan prinsip pertanggungjawaban mutlak (strict liability) bagi korporasi yang konsesinya terbakar. Selain menuntut penegakan hukum yang tegas, mereka juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan usaha di atas lahan gambut.
Di sisi lain, pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) dinilai melemahkan koordinasi pemulihan gambut nasional. Aktivis juga mendesak perubahan tata ruang di Riau agar fungsi lindung ekosistem gambut memenuhi ketentuan minimal 30 persen sesuai regulasi yang berlaku.