Peserta Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) sepakat mengubah mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU dari sistem one man one vote menjadi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Keputusan ini diambil melalui voting dengan 401 suara menyetujui perubahan tersebut.
Selanjutnya, panitia akan merampungkan ketentuan teknis, dimulai dari tabulasi calon anggota AHWA. Tim AHWA ini akan bermusyawarah untuk menentukan Rais Aam PBNU, yang penetapannya menjadi syarat wajib sebelum pemilihan Ketua Umum.
Dalam mekanisme pencalonan baru, setiap PWNU, PCNU, maupun PCINU dapat mengusulkan maksimal lima calon Ketua Umum. Lima nama dengan dukungan terbanyak akan diserahkan kepada Rais Aam untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
Calon yang disetujui Rais Aam kemudian akan dibahas oleh AHWA untuk ditetapkan sebagai Ketua Umum PBNU. Panitia menargetkan seluruh rangkaian pemilihan hingga penetapan kepengurusan baru dapat tuntas pada hari yang sama.