Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan

Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 06.16
Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan

Sumber Berita Asli

mediaindonesia.com RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk merangkap jabatan politik maupun publik tertentu. Keduanya ditetapkan sebagai mandataris muktamar yang harus fokus memimpin organisasi. Larangan ini mencakup posisi strategis pemerintahan dan partai politik, seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai. Namun, aturan ketat tersebut hanya berlaku bagi pucuk pimpinan tertinggi PBNU dan tidak diberlakukan untuk pengurus NU lainnya. Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat tanpa voting guna menjaga marwah organisasi. Selain itu, Komisi Organisasi juga sepakat mempertahankan sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) sebagai mekanisme utama dalam proses pemilihan Rais Aam. Muktamar ke-35 NU sendiri berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, pada 27-31 Agustus 2026, dan dihadiri oleh ribuan peserta dari berbagai perwakilan wilayah serta cabang dari dalam dan luar negeri.

Berita Terkait Lainnya

Muktamar ke-35 NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan - Nasional Politik - Feedify