Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak Direktorat Jenderal Imigrasi mengevaluasi sistem pengawasan warga negara asing (WNA) di Bali menyusul maraknya pelanggaran yang terjadi.
Ia menekankan agar penindakan tidak bersifat reaktif atau hanya bertindak ketika kasus sudah viral di media sosial. Pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan membangun sistem berbasis data dan intelijen, khususnya di kawasan konsentrasi WNA seperti Canggu, Kuta, dan Ubud.
Selanjutnya, pengawasan diharapkan mencakup pemantauan aktivitas, tempat tinggal, hingga usaha WNA secara menyeluruh, bukan sekadar pemeriksaan paspor dan izin tinggal. Deteksi dini dapat dioptimalkan dengan memanfaatkan data dari berbagai instansi dan laporan masyarakat.
Mafirion juga mendorong penguatan koordinasi lintas instansi melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora). Koordinasi ini diharapkan menghasilkan operasi bersama dan pertukaran data yang konkret, bukan sekadar rapat administratif.