Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur, telah memutuskan untuk menggunakan metode Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dalam pemilihan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031. Keputusan ini diambil melalui pemungutan suara pada sidang pleno dini hari.
Dari total 552 suara sah, opsi perubahan yang mengadopsi sistem AHWA meraih suara mayoritas dengan 401 suara, mengalahkan opsi tetap musyawarah dan voting yang hanya mendapatkan 150 suara. Hasil ini kemudian ditetapkan secara resmi oleh pimpinan sidang, Rais Syuriah PBNU Mohammad Nuh.
Metode AHWA berarti pimpinan tanfidziyah NU akan dipilih oleh majelis berisi sembilan kiai sepuh. Prosesnya akan diawali dengan penjaringan usulan calon dari peserta muktamar, di mana setiap peserta diminta memilih maksimal lima nama kandidat yang memenuhi syarat.
Selanjutnya, lima nama kandidat teratas akan diserahkan kepada forum AHWA untuk dipilih. Calon terpilih wajib menyampaikan kesediaannya secara lisan atau tertulis serta mendapatkan persetujuan dari Rais Aam terpilih sebelum ditetapkan sebagai Ketua Umum definitif.