Sidang pleno komisi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara resmi menyepakati penggunaan mekanisme Ahlul Halli wal Aqdli (AHWA) untuk memilih Ketua Umum PBNU, menggantikan sistem pemungutan suara langsung. AHWA merupakan model pemilihan berbasis musyawarah oleh tim yang ditentukan.
Prosesnya diawali dengan penjaringan calon oleh peserta muktamar untuk mengusulkan nama-nama kiai. Lima nama dengan dukungan suara terbanyak akan ditetapkan sebagai calon dan diserahkan kepada tim AHWA.
Selanjutnya, tim AHWA akan menggelar musyawarah internal untuk menentukan satu nama yang paling layak memimpin PBNU pada periode mendatang. Keputusan hasil musyawarah ini menjadi dasar penetapan Ketua Umum PBNU.
Mekanisme ini menitikberatkan pertimbangan kolektif para tokoh terpercaya dibandingkan kompetisi melalui voting. Kini, perhatian peserta muktamar tertuju pada proses pemilihan Rais Aam dan Ketum PBNU yang akan menentukan arah kepemimpinan NU selanjutnya.