Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang menyepakati larangan merangkap jabatan politik maupun publik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Keduanya dipandang sebagai simbol kepemimpinan organisasi yang harus fokus menjalankan mandat muktamar.
Larangan ini mencakup posisi seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Aturan tersebut hanya berlaku bagi dua posisi puncak tersebut, dan tidak diberlakukan untuk pengurus NU lainnya. Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara.
Selain aturan rangkap jabatan, Muktamar juga menyepakati mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap digunakan dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU. Seluruh hasil kesepakatan komisi ini selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk mendapatkan pengesahan resmi.
Muktamar Ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Kabupaten Jombang, pada 27-31 Agustus 2026, dengan partisipan dari berbagai tingkat kepengurusan wilayah hingga cabang luar negeri.