Muktamar NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik

Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 05.44
Muktamar NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik

Sumber Berita Asli

Liputan6.com Peristiwa

Baca di Website Asli ↗
Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU menyepakati larangan rangkap jabatan politik maupun publik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Aturan ini disahkan untuk memastikan kedua pemimpin tertinggi tetap fokus menjalankan mandat muktamar sebagai simbol kepemimpinan organisasi. Larangan tersebut mencakup jabatan strategis seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Namun, aturan pembatasan ini tidak berlaku bagi pengurus NU lainnya. Kesepakatan ini dicapai melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara. Selain aturan rangkap jabatan, Muktamar juga menyepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam PBNU. Muktamar Ke-35 NU digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, pada 27-31 Agustus 2026, diikuti peserta dari berbagai tingkat organisasi, termasuk cabang luar negeri.

Berita Terkait Lainnya

Muktamar NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik - Nasional Politik - Feedify