PBNU Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan & Pemilihan via AHWA

Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 08.19
PBNU Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan & Pemilihan via AHWAIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

tirto.id

Baca di Website Asli ↗
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menghasilkan kesepakatan penting terkait tata kelola organisasi dengan menegaskan larangan rangkap jabatan politik bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Langkah ini bertujuan menjaga independensi serta fokus kepemimpinan dalam mengurus organisasi keagamaan terbesar di Indonesia tersebut. Selain itu, Muktaman juga sepakat mengubah sistem pemilihan Ketua Umum PBNU. Mekanisme pemilihan kini akan menggunakan sistem AHWA guna menjamin proses yang lebih demokratis dan terstruktur ke depannya.

Berita Terkait Lainnya