Hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Begini Mekanisme Terbaru Pemilihan Ketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 09.56
Hasil Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama, Begini Mekanisme Terbaru Pemilihan Ketum PBNU

Sumber Berita Asli

Republika Online RSS Feed

Baca di Website Asli ↗
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU). Perubahan ini disetujui melalui pemungutan suara dengan mayoritas 401 peserta muktamar menghendaki adanya perubahan dari sistem pemilihan langsung menjadi mekanisme baru melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Berdasarkan Pasal 41 yang baru, Ketua Umum PBNU pertama-tama diupayakan dipilih secara langsung oleh peserta muktamar melalui musyawarah mufakat. Namun apabila mufakat tidak tercapai, proses beralih ke AHWA. Peserta muktamar akan melakukan pemungutan suara untuk menjaring maksimal lima nama kandidat yang memenuhi syarat. Kelima nama hasil penjaringan tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA untuk memilih satu di antaranya sebagai Ketua Umum PBNU. Calon terpilih harus menyampaikan kesediaan secara lisan atau tertulis serta mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih. Dengan mekanisme baru ini, AHWA menjadi penentu akhir pemilihan Ketua Umum PBNU. Sidang pleno lanjutan akan digelar pada Ahad pagi untuk merumuskan mekanisme teknis pemilihan melalui AHWA.

Berita Terkait Lainnya