DPRD Kota Bukittinggi menggelar Rapat Paripurna Terbuka pada Senin, 12 Oktober 2026, yang dihadiri oleh Wali Kota dan Forkopimda. Dalam acara tersebut, Wali Kota Muhammad Ramlan Nurmatias menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada pimpinan DPRD. Raperda tersebut meliputi APBD 2027, penanggulangan bencana, dan BPRS Jam Gadang.
Raperda APBD 2027 disusun untuk mewujudkan visi "Bukittinggi Gemilang, Berkeadilan, dan Berbudaya". Anggaran pendapatan direncanakan Rp568,40 miliar dengan belanja mencapai Rp906,25 miliar, menyebabkan defisit sebesar Rp337,85 miliar. Dana transfer dari pusat mencapai Rp454,31 miliar, dengan alokasi besar untuk pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi.
Raperda Penanggulangan Bencana disusun mengingat ancaman geografis Bukittinggi seperti Sesar Sianok dan Gunung Marapi. Raperda ini mengatur tata kelola, tanggung jawab pemerintah, serta peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana yang terpadu dan berkelanjutan.
Selain itu, Raperda BPRS Jam Gadang mengubah nomenklatur menjadi "Bank Perekonomian Rakyat Syariah" untuk memperkuat tata kelola dan memperluas akses pembiayaan bagi UMKM. Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2026, untuk pembahasan lebih lanjut.