Muktamar NU Larang Rais Aam dan Ketum PBNU Rangkap Jabatan Publik

Minggu, 30 Agustus 2026 pukul 11.30
Muktamar NU Larang Rais Aam dan Ketum PBNU Rangkap Jabatan PublikIlustrasi (Auto-Generated)

Sumber Berita Asli

VIVA - Berita Harian Terkini, Terpopuler, Terbaru

Baca di Website Asli ↗
Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati larangan bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU untuk merangkap jabatan politik maupun publik tertentu. Aturan ini mencakup posisi seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, hingga pimpinan partai politik. Wakil Ketua Komisi Organisasi, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa larangan tersebut hanya berlaku bagi dua jabatan tertinggi tersebut karena mereka adalah simbol kepemimpinan organisasi. Pengurus NU lainnya tidak dibatasi untuk merangkap jabatan. Keputusan ini diambil melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara. Pemimpin tertinggi NU diharapkan fokus menjalankan mandat muktamar dan tugas siyasatul ulya (politik tinggi), terpisah dari urusan politik praktis atau siyasatuddunya. Selain aturan rangkap jabatan, Komisi Organisasi juga menyepakati bahwa Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) tetap menjadi salah satu mekanisme dalam proses pemilihan Rais Aam. Seluruh hasil kesepakatan ini selanjutnya akan dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.

Berita Terkait Lainnya

Muktamar NU Larang Rais Aam dan Ketum PBNU Rangkap Jabatan Publik - Nasional Politik - Feedify