Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa 14.000 aduan yang masuk ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) diselesaikan melalui mekanisme restorative justice. Penyelesaian ini berpotensi menghemat anggaran negara hingga Rp1,2 triliun dibandingkan jika kasus harus diproses ke pengadilan.
Saat ini terdapat 83.960 Posbankum yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia. Dari sekitar 16.000 aduan yang masuk, 14.000 kasus diselesaikan melalui mediasi, sementara 2.000 kasus lainnya akan dilanjutkan melalui proses bantuan hukum gratis.
Posbankum menangani berbagai persoalan seperti sengketa tanah antarwarga, kekerasan dalam rumah tangga, dan perkara ringan lainnya. Pendekatan restorative justice dinilai mengutamakan pemulihan kondisi sosial masyarakat dan sejalan dengan penyusunan KUHAP baru.
Posbankum melibatkan berbagai unsur seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, paralegal, serta kepala desa atau lurah. Kementerian Hukum juga akan segera meluncurkan digitalisasi layanan perizinan dan pelayanan publik secara online.