Menkop: Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih untuk Pemerataan SDM | LPP RRI

Rabu, 30 September 2026 pukul 02.05
Menkop: Penempatan Manajer Koperasi Merah Putih untuk Pemerataan SDM | LPP RRI

Sumber Berita Asli

Berita Pusat Pemberitaan Hari Ini | LPP RRI

Baca di Website Asli ↗
Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengimbau para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang mendapat surat keputusan penempatan di luar domisili agar menerima penugasan tersebut. Pemerintah menjamin status mereka sebagai pekerja PKWT tidak akan gugur dan tidak didiskualifikasi oleh PT Agrinas Pangan Nusantara. Penempatan lintas daerah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan SDM di wilayah yang pembangunan KDKMP-nya telah selesai dan segera beroperasi. Seiring berjalannya pembangunan, penempatan manajer akan disesuaikan kembali dengan domisili masing-masing. Manajer yang memilih mengundurkan diri juga dipastikan tidak dikenakan sanksi. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta para manajer menerima penempatan awal demi tertib administrasi. Status mereka adalah pekerja PKWT selama dua tahun dengan penghasilan sekitar Rp6,3 juta hingga Rp8,3 juta, yang terdiri atas gaji dan tunjangan sesuai UMK setempat. Para manajer KDKMP dijadwalkan mulai bertugas pada 1 Oktober 2026 untuk mengelola koperasi sebagai bagian dari infrastruktur penyaluran bantuan pemerintah dan pengembangan ekonomi desa, bekerja sama dengan sejumlah BUMN.

Berita Terkait Lainnya