Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembuktian untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30/9/2026) malam di Gedung MKRI 1, Jakarta. Sidang ini merupakan lanjutan dari perkara yang diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, pada 10 September 2026.
Agenda sidang kali ini adalah pembuktian pemohon, yang meliputi mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon serta pengesahan alat bukti tambahan. Sidang akan dimulai pukul 19:00 WIB.
Sebelumnya, sidang pertama digelar pada 21 September 2026 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan, dilanjutkan sidang pada 23 September 2026 dengan agenda pemeriksaan persidangan yang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan Bawaslu.
Setelah pembuktian pemohon, sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026 pukul 19:00 WIB dengan agenda pembuktian termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.