Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menyoroti lemahnya pengawasan terhadap tata kelola pondok pesantren di Nusa Tenggara Barat (NTB). Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, menilai Kementerian Agama telah memiliki sejumlah panduan untuk mencegah kekerasan terhadap santri, namun tidak diiringi dengan penegakan dan pengawasan yang memadai.
Joko mencontohkan aturan pemisahan asrama putra dan putri, batasan pengasuhan, serta pembatasan akses ke asrama, termasuk bagi pimpinan pondok pesantren. Menurutnya, masalah utama terletak pada penerapan dan pengawasan aturan tersebut yang tidak konsisten di lingkungan pesantren.
LPA juga mencatat masih terdapat ratusan pondok pesantren di NTB yang belum memiliki izin. Pengawasan dan perbaikan tata kelola dinilai penting untuk mencegah terulangnya kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan pesantren.
Joko menekankan perlunya keterlibatan pemerintah dan berbagai pihak agar perlindungan terhadap santri dapat berjalan lebih baik.