Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan kapal KM Maulana 23 beserta 28 awak kapal di Laut Aru akibat dugaan penganiayaan yang viral di media sosial. Penindakan ini dilakukan setelah video kekerasan terhadap pekerja laut tersebut menyebar luas.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan tindakan ini sebagai wujud ketegasan pemerintah dalam melindungi keselamatan pekerja di laut dan menegakkan keadilan.
Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan kapal tersebut dihentikan oleh patroli KP Hiu 14 saat sedang mencari cumi-cumi. Saat ini, kapal dan seluruh kru dibawa ke kantor Wilker PSDKP Dobo untuk pemeriksaan dokumen dan operasional.
KKP menangguhkan izin operasional KM Maulana 23 dan akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penganiayaan berdasarkan UU Perlindungan Nelayan.