Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkap adanya praktik pungutan liar yang menargetkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut BGN, oknum yayasan yang mengelola dapur meminta setoran uang dari mitra pengelola dapur sebagai imbalan atas layanan. Praktik korupsi ini berpotensi mengganggu ketersediaan makanan bagi kelompok rentan. Pihak BGN menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini untuk menjaga integritas program pemerintah.