Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI bekerja sama dengan Pemerintah Kota Jakarta Barat untuk mempercepat penanganan 2.000 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) guna mendukung target nasional 400 ribu unit pada tahun anggaran 2026.
Setiap unit rumah akan menerima bantuan senilai Rp20 juta, yang dialokasikan untuk material bangunan dan upah pekerja. Program ini khusus menyasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memperoleh hunian yang layak dan sehat.
Selain meningkatkan kualitas hunian, perbaikan rumah ini bertujuan mendukung pengentasan kemiskinan serta menekan penyebaran penyakit menular seperti TBC dengan mengganti material berisiko seperti asbes.
Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menegaskan kesiapan Pemkot dalam mengawal program melalui integrasi dan validasi data dari berbagai dinas serta Baznas, guna memastikan bantuan disalurkan tepat sasaran.