Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat siap mengimplementasikan program wajib belajar satu tahun prasekolah bagi anak usia 5-6 tahun. Program ini merupakan bagian dari kebijakan wajib belajar 13 tahun yang dituangkan melalui Instruksi Wali Kota Jakarta Pusat Nomor E-0050 Tahun 2026.
Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Sekko Jakarta Pusat, Nurhidayat, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan amanat nasional sekaligus kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Tujuannya adalah memastikan anak-anak memperoleh pendidikan dasar sebagai persiapan sebelum memasuki jenjang sekolah dasar.
Untuk menyukseskan program ini, Pemkot Jakpus akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi guru PAUD, camat, lurah, dan masyarakat. Kolaborasi lintas sektor dinilai sangat penting karena keberhasilan program tidak dapat mengandalkan pemerintah saja.
Langkah ini diharapkan dapat membangun fondasi sumber daya manusia yang unggul menyambut Indonesia Emas 2045, sekaligus menjadikan Jakarta Pusat sebagai wilayah yang bebas dari anak putus sekuler serta menjadi contoh sukses implementasi wajib belajar 13 tahun.