Kementerian Koperasi (Kemenkop) merespons keluhan sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang ditempatkan tidak sesuai domisili, termasuk di luar pulau. Sekretaris Kemenkop Ahmad Zabadi menjelaskan bahwa rekrutmen sebelumnya tidak menggunakan pendekatan wilayah, sehingga terjadi ketidakseimbangan antara jumlah calon manajer dan ketersediaan titik koperasi di suatu daerah.
Zabadi mencontohkan ada wilayah dengan calon manajer berlebih tetapi titik KDKMP terbatas, dan sebaliknya ada wilayah dengan titik KDKMP siap operasi namun kekurangan calon manajer. Penempatan tetap diupayakan di domisili terlebih dahulu, namun kelebihan calon manajer akan ditempatkan di lokasi lain yang kekurangan.
Sebanyak 28.620 manajer KDKMP telah menerima surat keputusan (SK) penempatan dari PT Agrinas Pangan Nusantara pada 25 September 2026 dan diminta konfirmasi paling lambat 28 September 2026. Kemenkop menargetkan para manajer mulai aktif bertugas pada awal Oktober 2026.
Pada waktu yang sama, Kemenkop menargetkan 17.288 KDKMP yang bangunan fisiknya telah selesai dapat mulai beroperasi awal Oktober 2026 setelah verifikasi dan validasi (verval), yang hasilnya akan di-review BPKP sebagai dasar pembayaran kepada bank Himbara dan serah terima bangunan kepada desa.