Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti-Kekerasan secara berjenjang untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak di pondok pesantren. Pembentukan satgas ini bertepatan dengan peluncuran program Safe Santri, sebuah program prioritas Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag yang baru dibentuk.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pengawalan dan evaluasi program yang menyentuh langsung pesantren, serta berharap Safe Santri dan Satgas Anti-Kekerasan dapat menjadikan pesantren sebagai benteng moral peradaban. Dirjen Pesantren Basnang Said menyatakan isu kekerasan, perundungan, dan pelecehan di lingkungan pendidikan berasrama menjadi fokus utama yang harus segera diselesaikan.
Sebagai langkah konkret, Kemenag membentuk Satgas Anti-Kekerasan Berjenjang melalui Surat Keputusan yang dikoordinasikan mulai dari tingkat Pusat, Kanwil Provinsi, hingga Kemenag Kabupaten/Kota. Kemenag juga menginisiasi pelatihan wajib bagi pengasuh dan pembina asrama pesantren, serta berkomunikasi dengan BNSP untuk menyusun standar kompetensi kepengasuhan.
Program Safe Santri juga mencakup aspek kesehatan dasar melalui penyusunan standar pelayanan minimal asrama, kemitraan dengan Kementerian Kesehatan untuk merevitalisasi Poskestren, serta optimalisasi kanal pengaduan melalui aplikasi AMAN dan call center Telepontren.