Pakar hukum tata negara Denny Indrayana secara resmi mengadukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Aduan ini menyoroti dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Dalam laporannya, Denny menyoroti indikasi penyelundupan pasal dalam regulasi pencalonan yang dinilai bermasalah secara etik dan hukum. Persoalan ini kembali memicu sorotan publik atas integritas penyelenggaraan pemilu oleh KPU.