Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra mendorong kajian tentang Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Gagasan ini disambut positif oleh Pengamat Politik dan Militer UNAS, Selamat Ginting, sebagai bentuk refleksi atas perubahan bentuk ancaman terhadap Indonesia.
Ancaman kini tidak hanya berupa serangan militer, tetapi juga mencakup perang informasi, penyadapan, operasi siber, infiltrasi ekonomi, hingga intervensi politik. Di tengah memanasnya geopolitik global, praktik intelijen antarnegara diyakini tak pernah berhenti, bahkan antarnegara sahabat sekalipun.
Bukti nyata dari praktik ini adalah kasus penyadapan Presiden SBY dan sejumlah pejabat Indonesia oleh intelijen Australia pada 2009 yang terungkap pada 2013. Fakta ini menegaskan bahwa persahabatan antarnegara tidak meniadakan kepentingan strategis dan aktivitas spionase.
Oleh karena itu, Indonesia dinilai tidak boleh naif. Keterbukaan dalam kerja sama internasional harus selalu dibarengi dengan kewaspadaan tinggi demi menjaga rahasia negara dan kepentingan strategis nasional.