BPJS Kesehatan menyatakan akan menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Melalui kebijakan ini, masyarakat terdampak dapat memanfaatkan layanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama maupun rujukan dengan menggunakan jaminan BPJS. Langkah ini diambil untuk memastikan peserta mendapatkan penanganan medis yang cepat dan tepat tanpa hambatan biaya selama musim karhutla berlangsung.