Pemerintahan Prabowo Subianto sedang menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) baru terkait ketahanan energi nasional. Melalui aturan ini, Badan Layanan Umum (BLU) akan ditetapkan sebagai pemasok utama energi primer, khususnya batu bara dan gas, untuk kebutuhan pembangkit listrik.
Langkah ini diambil guna memastikan ketersediaan bahan bakar yang stabil bagi sektor ketenagalistrikan di seluruh Indonesia. Dengan menjadikan BLU sebagai pemasok, pemerintah berharap dapat memperkuat kontrol negara dalam mengelola rantai pasok energi nasional.