Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang diwarnai interupsi dari sejumlah peserta terkait mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU.
Perwakilan peserta mempertanyakan landasan hukum muktamar serta mendesak perubahan jadwal agar pembahasan tata tertib digabung langsung dengan agenda pemilihan.
Pimpinan sidang, Prof. Nuh, menjelaskan bahwa pemisahan agenda tersebut didasarkan pada mandat Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) yang mengamanatkan perubahan mekanisme pemilihan.
Meski sempat memanas, para muktamirin akhirnya menyepakati tata tertib dan sidang pleno berlanjut ke agenda berikutnya, termasuk pembahasan laporan pertanggungjawaban, AD/ART, hingga Bahtsul Masail.