Mengapa eks kapal perang Ki Hajar Dewantara akan dilelang sebagai besi tua?

Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 15.14
Mengapa eks kapal perang Ki Hajar Dewantara akan dilelang sebagai besi tua?

Sumber Berita Asli

Latest News

Baca di Website Asli ↗
Komisi I DPR menyetujui permohonan Kementerian Pertahanan untuk melelang eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 sebagai besi tua. Kapal buatan Yugoslavia yang dibeli pada 1980 ini dinilai sudah usang, dilucuti persenjataannya sejak 2018, dan tidak lagi memenuhi syarat operasional TNI AL. Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp2,03 miliar, jauh di bawah nilai perolehannya yang mencapai Rp370,6 miliar. Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan menjelaskan bahwa nilai tersebut murni didasarkan pada ekonomi material besi tua (scrap), mengingat kondisi teknis dan status demiliterisasi kapal tersebut. Proses penghapusan kapal sebagai Barang Milik Negara sebenarnya telah berjalan sejak rusak pada 2019, namun permintaan persetujuan baru diajukan pada 2026. Anggota DPR Syamsu Rizal menyoroti lamanya proses ini agar pengelolaan aset negara ke depan bisa lebih efisien dan tidak menjadi beban biaya pengelolaan. Keputusan melelang eks kapal perang umumnya didasari pertimbangan ekonomi, teknis, dan keselamatan. Menjadikannya museum dinilai membutuhkan biaya restorasi dan perawatan yang tidak kecil, sehingga menjualnya untuk dibongkar materialnya dianggap opsi yang paling masuk akal.

Berita Terkait Lainnya

Mengapa eks kapal perang Ki Hajar Dewantara akan dilelang sebagai besi tua? - Nasional Politik - Feedify